Rokok Vs Kesehatan Masyarakat


Oleh Astrid Citra Padmita (085274210945), S1-Reguler Kesmas 2010
Perilaku merokok yang dilakukan oleh sebagian besar orang merupakan pemandangan yang tiada hentinya dilihat oleh penulis. Mulai dari lingkungan keluarga, pergaulan, dan bahkan dari lingkungan pendidikan pun sering penulis melihat orang-orang yang mengisap gulungan tembakau itu. Di tempat-tempat umum seperti di pasar, di pinggir jalan, di rumah makan, dan berbagai tempat umum lainnya pemandangan merokok ini seakan sudah menjadi hal yang wajar. Akan tetapi, tingginya kecendrungan masyarakat terhadap perilaku merokok tersebut pada dasarnya merupakan sesuatu yang amat jauh dari batas wajar. Hal ini dikarenakan rokok yang dikonsumsi manusia semenjak tahun 1900, dan setelah itu pada pertengahan abad 20, diduga tidak hanya membuat para pemakainya kecanduan, tetapi juga memicu berbagai penyakit mematikan seperti kanker, serangan jantung, penyembitan pembuluh darah, dan gangguan kesehatan lainnya.
            Tingginya konsumsi rokok ini sudah menjadi budaya di Indonesia. Pada beberapa daerah di Indonesia, rokok dapat menjadi sesuatu yang selalu tersedia ketika dilaksanankannya berbagai upacara adat seperti upacara pernikahan, upacara kehamilan, upacara kelahiran, ataupun upacara kematian. Lebih lanjut, budaya merokok yang semakin meluas ini dapat terlihat dari banyaknya industri rokok mulai dari yang skala kecil hingga skala besar. Banyaknya perusahaan rokok ini disatu sisi memeberikan dampak positif bagi perekonomian negara Indonesia karena industri ini dapat memberikan pemasukan untuk pemerintah yang berasal dari cukainya. Selain itu, industri rokok juga mampu menghidupi para petani tembakau, ribuan buruh pabrik rokok, ribuan distributor penjualan dan pemasaran di seluruh pelosok wilayah Indonesia. Singkat kata, industri rokok memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi sosial dan ekonomi.
            Namun bagaimana halnya dengan  segi kesehatan? Tentunya kita semua sependapat bahwa kontribusi positif industri rokok pada segi ekonomi berbanding terbalik dengan kontribusinya pada segi kesehatan. Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui berbagai bahaya yang akan ditimbulkan oleh rokok. Beberapa diantara mereka yang pernah merokok pun ada yang sudah berhasil meghentikan kebiasaan buruknya itu, akan tetapi tidak sedikit diantara mereka yang tetap merokok. Bahkan sekelompak orang yang pada awalnya belum pernah merokok tidak takut untuk mencoba menghisap rokok dan ingin terus untuk mengonsumsinya. Zat adiktif yang terdapat dalam rokok seakan menjadi ramuan mujarab yang menyebabkan mereka untuk berhenti merokok. Melihat berbagai fenomena rokok tersebut, maka sudah sepatutnya bagi kita semua untuk bersama mengendalikan permintaan terhadap rokok. Di sisi lain, kesehatan masyarakat memiliki peran dan kewajiban yang lebih besar dalam menanggulangi permasalahan rokok.
            Di dalam ilmu kesehatan masyarakat, terdapat 3 prinsip yaitu assesmen, pengembangan kebijakan, dan jaminan pelaksanaan. Pada prinsip assessmen yang berarti penilaian mencakup kegiatan seperti memantau, mendiagnosis, serta menyelidiki masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan menilai efektivitas dan kualitas pelayanan pengendalian konsumsi rokok. Sedangkan pada prinsip pengembangan kebijakan kegiatan yang dapat dilakukan, seperti mengembangkan kebijakan dan program dengan tujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi tembakau oleh publik, swasta, maupun individu dan memberikan informasi serta mendidik masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari rokok. Adapun pada prinsip jaminan pelaksanaan, salah satu kegiatan yang dilakukan dapat berupa penegakkan hukum dan regulasi yang jelas terhadap rokok guna terciptanya perlindungan kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
            Terkhusus untuk penegakkan hukum dan regulasi terhadap rokok, penulis menilai belum adanya aturan yang jelas ataupun suatu undang-undang yang secara khusus mengatur tentang rokok dan tembakau. Hal ini pun berdampak kepada ketidakadilan yang dirasakan oleh berbagai pihak, baik pihak yang pro maupun yang kontra terhadap rokok. Oleh karena itu, kita sebagai orang-orang yang berkecimpung di dunia kesehatan masyarakat sudah saatnya untuk melakukan upaya promosi kesehatan dengan melakukan pengembangan terhadap kebijakan yang berwawasan kesehatan. Kebijakan yang berwawasan kesehatan ini tentunya haruslah mengutamakan prinsip keadilan dan rasa nyaman bagi semua pihak.
Referensi: Krianto, Tri, “Mengendalikan Rokok Itu Sulit, Tetapi Harus!”, artikel tidak diterbitkan (Depok: 2010).
Syawqie, Achmad,”Payung Hukum Produk Tembakau”, Media Indonesia, hlm. 21, 21 Des. 2010.